For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 16/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 menjadi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah yang lebih baru, sehingga perlu dicabut agar sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan asas hukum.

(-)

(-)