For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 15/2004 · Perda Kabupaten Tegal No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2004Publication Date:14 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date16 Agustus 2004
Publication Date14 Agustus 2004
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. SETDA bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi SETDA meliputi koordinasi perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. SETDA terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Administrasi, serta beberapa Bagian seperti Bagian Pemerintahan, Hukum, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Organisasi, Keagrariaan, Umum, dan Rumah Tangga dan Protokol. Sekretariat Dewan bertugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, memfasilitasi kegiatan anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola urusan ketatausahaan DPRD. Sekretariat Dewan terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Persidangan.

1. Pejabat-pejabat yang menduduki jabatan eselon II, III, dan IV, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)