Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. SETDA bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi SETDA meliputi koordinasi perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. SETDA terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Administrasi, serta beberapa Bagian seperti Bagian Pemerintahan, Hukum, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Organisasi, Keagrariaan, Umum, dan Rumah Tangga dan Protokol. Sekretariat Dewan bertugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, memfasilitasi kegiatan anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola urusan ketatausahaan DPRD. Sekretariat Dewan terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Persidangan.