For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 April 2008Publication Date:9 April 2008
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date16 April 2008
Publication Date09 April 2008
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang Kebersihan, dan keindahan Kota dan Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan K3, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana kebersihan. Masyarakat juga berperan serta, dikoordinir oleh lurah atau kepala desa.

Ketentuan terkait sampah/limbah:

  • Pemerintah Daerah menyediakan TPS dan TPA.
  • Pemerintah Daerah memberikan pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga.
  • Ada kewajiban bagi pemilik persil/kintal untuk mengelola sampah yang dihasilkan.

Kewajiban dan Larangan:

  • Pemilik persil/kintal bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan.
  • Industri dan fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah dengan benar.
  • Ada kewajiban untuk membuat taman dan merawat tanaman.
  • Ada larangan membuang sampah sembarangan, merusak tanaman, dan membiarkan ternak berkeliaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda tergantung lokasi pelanggaran (Kota Tolitoli, Ibukota Kecamatan, atau Desa). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda tergantung jenis pelanggaran (pohon pelindung dan sampah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda tergantung jenis ternak dan lokasi pemeliharaan.