on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan K3, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana kebersihan. Masyarakat juga berperan serta, dikoordinir oleh lurah atau kepala desa.
Ketentuan terkait sampah/limbah:
Kewajiban dan Larangan: