Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.117.694.586.640,84 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.128.085.319.915,40, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (10.390.733.274,56). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 57.074.221.970,48 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 54.074.221.970,48 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 43.683.488.695,92. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pada berbagai komponen APBD. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 43.683.488.695,92. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.380.565.474.817,55, kewajiban sebesar Rp 114.292.548,84, dan ekuitas sebesar Rp 1.380.451.182.268,71. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 119.751.938.049,16. Laporan arus kas mencatat kenaikan kas sebesar Rp (13.263.134.974,56). Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.380.451.182.268,71. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.