For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:2 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date02 Agustus 2021
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Pokok-pokok Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2020 meliputi pendapatan sebesar Rp1.952.749.301.274,00, belanja sebesar Rp1.500.418.873.732,00, transfer sebesar Rp394.456.655.648,00, surplus/defisit sebesar Rp57.873.771.894,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp130.001.861.009,00, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8.300.000.000,00.

Pokok-pokok Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Tahun 2020 meliputi saldo anggaran lebih awal sebesar Rp129.993.761.009,00, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp129.990.361.009,00, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp179.575.632.903,00, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya (3.400.000,00), dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp179.575.632.903,00.

Pokok-pokok Neraca per 31 Desember 2020 meliputi jumlah aset sebesar Rp2.769.994.111.890,32, jumlah kewajiban sebesar Rp40.848.285.164,38, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.729.145.826.725,94.

Pokok-pokok Laporan Operasional Tahun 2020 meliputi pendapatan-LO sebesar Rp1.719.603.208.372,16, beban sebesar Rp1.721.535.687.875,84, surplus/(defisit) dari operasi (Rp1.932.479.503,68), surplus/(defisit) sebelum pos luar biasa (Rp36.668.920.433,99), surplus/(defisit) dari pos luar biasa (Rp18.616.013.862,01), dan surplus/(defisit) LO (Rp55.284.934.296,00).

Pokok-pokok Laporan Arus Kas Tahun 2020 meliputi saldo awal kas di BUD, BLUD, dan BOS sebesar Rp131.907.879.237,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp187.185.590.496,00, arus kas bersih dari aktivitas investasi (Rp137.600.318.602,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp0,00, arus kas bersih dari aktivitas transitoris (Rp24.545.411,00), dan saldo akhir kas di BUD, BLUD, dan BOS sebesar Rp181.468.605.720,00.

Pokok-pokok Laporan Perubahan Ekuitas Tahun 2020 meliputi ekuitas awal sebesar Rp2.821.986.130.961,66, surplus/(defisit)-LO (Rp55.284.934.296,00), dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar (Rp37.555.369.939,72), dan ekuitas akhir sebesar Rp2.729.145.826.725,94.

Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2020 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)