on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Di Kabupaten Tabalong
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 10/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang perhubungan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Selain itu, peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi bidang perhubungan dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi yang terkait dengan penyelenggaraan perhubungan, meliputi:
Retribusi dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Prinsip penetapan tarif retribusi jasa umum dan perizinan tertentu adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan dan pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Sementara itu, prinsip penetapan tarif retribusi jasa usaha adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu.