Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko). Dewan ini bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan. Depenas dibentuk oleh Presiden, Depeprov oleh Gubernur, dan Depekab/Depeko oleh Bupati/Walikota. Keanggotaan dewan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali. Dewan ini juga dapat membentuk komisi untuk tugas tertentu dan didukung oleh sekretariat yang dibentuk oleh instansi terkait.