Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa untuk periode 2007-2027. Tujuan utama dari RDTR ini adalah untuk mewujudkan keseimbangan lingkungan, keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, serta memberikan arahan lokasi pembangunan yang sesuai. RDTR ini mencakup wilayah perkotaan di Kecamatan Ambarawa, yang terdiri dari satu desa dan delapan kelurahan dengan luas total 1.265,1 hektar. RDTR ini mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang (termasuk pembagian wilayah kota, distribusi penduduk, sistem pusat pelayanan, dan pola pemanfaatan ruang), rencana sistem sarana dan prasarana (transportasi dan utilitas), rencana blok pemanfaatan ruang, persyaratan teknik pengembangan tata ruang, dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang (ketentuan umum peraturan zonasi, arahan perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi). RDTR ini bertujuan untuk meningkatkan peran kota Ambarawa dalam pelayanan yang lebih luas, mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan secara berdaya guna, melindungi fungsi ruang, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, dan mewujudkan keseimbangan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.