For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Also known as: PERPRES 55/2025 · PERPRES No. 55 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2025Publication Date:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2025
Publication Date08 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 163) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuannya adalah mendirikan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

Ketentuan Substansial
Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait bidang agama dan pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi milik Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)