For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Also known as: Permendikbud 16/2007 · Permendikbud No. 16 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2007Publication Date:4 Mei 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeStandar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date04 Mei 2007
Publication Date04 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Setiap guru diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Standar kompetensi guru mencakup empat kompetensi utama: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik akan diatur dengan peraturan menteri tersendiri.

(-)

(-)