For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2020Publication Date:12 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date12 Juni 2020
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 183) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 22); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 131) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 21); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020 ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan lainnya, serta beban kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Perubahan ini mencakup susunan Perangkat Daerah, dengan pembentukan, penggabungan, atau penghapusan beberapa unit organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 6A yang mengatur mengenai Jabatan dan Eselon pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Barat. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 terkait dengan ketentuan peralihan dan penyesuaian terhadap peraturan yang sudah ada. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 8 terkait pencabutan beberapa Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pejabat yang menduduki jabatan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 6. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 7. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur teknis pembentukan rumah sakit daerah dan UPT serta ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rumah Sakit dan UPT baru. 9. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kutai Barat yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur teknis pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. 10. Pejabat Perangkat Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Pejabat pada Perangkat Daerah tersebut yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 11. Pengisian jabatan pada Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah tersebut.

(-)