For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Di Arab Saudi

Also known as: Peraturan Menag 19/2014 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Di Arab Saudi
LocationKementerian Agama
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. Secara spesifik, ayat (2) dan ayat (3) dari Pasal 6 dihapus, yang berkaitan dengan tahapan penyediaan akomodasi jemaah haji. Dengan perubahan ini, Pasal 6 hanya mengatur tahapan penyediaan akomodasi jemaah haji melalui pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi dan lapangan, penetapan harga maksimal sewa, negosiasi harga, pengusulan dan penetapan penyedia akomodasi, serta penandatanganan kontrak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)