For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 99/PMK.05/2014 · PMK No. 99/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. Rumah Sakit Mata Cicendo telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif berdasarkan kelas (Kelas III, II, I, dan VIP) dan tarif tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif ini berlaku untuk pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Kebijakan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi pasien dari keluarga miskin.

(-)

(-)