Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Daerah, Peraturan Perundang-undangan, Perda, Perkada, Keputusan Kepala Daerah, DPRD, Kepala Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, PPKD, BUD, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, kewenangan Bupati, pelimpahan kewenangan kepada pejabat Perangkat Daerah, tugas dan wewenang pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pengangkatan bendahara penerimaan dan pengeluaran, penyusunan APBD, struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja langsung, penyusunan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, pembahasan RKA-SKPD, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD, penetapan APBD, penyusunan DPA-SKPD, pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, sistem akuntansi pemerintahan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan penyelesaian kerugian daerah. Peraturan ini juga menambahkan beberapa pasal baru terkait dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial, serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Beberapa pasal yang dihapus berkaitan dengan ketentuan mengenai pinjaman daerah.