For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Poso 3/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:2 November 2010Publication Date:27 Oktober 2010
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date02 November 2010
Publication Date27 Oktober 2010
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan jumlah penduduk minimum dalam pembentukan desa, yang ditetapkan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) Kepala Keluarga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai luas wilayah, sosial budaya, sarana dan prasarana, serta potensi desa yang perlu diperhatikan dalam pembentukan desa. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)