on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 157 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2017
Also known as: Permenhub 157/2016 · Permenhub No. 157 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 157 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia sebagai pelaksana PSO.
Ketentuan substansial mencakup penugasan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia untuk melaksanakan PSO, pemberian kompensasi oleh Pemerintah untuk pelaksanaan PSO sepanjang Tahun Anggaran 2017, dan pembuatan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang memuat hak dan kewajiban para pihak, nilai kontrak, serta persyaratan teknis. Pelaksana angkutan laut nasional wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki jaringan trayek yang teratur, memenuhi standar pelayanan penumpang, dan menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut memiliki kewenangan untuk menetapkan jaringan trayek, jangkauan, frekuensi pelayaran, standar pelayanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi. Pelaksana Angkutan Laut Nasional wajib mematuhi perjanjian kerja, melaporkan pelaksanaan PSO setiap bulan, dan mematuhi standar pelayanan penumpang.