on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2021 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memuat rincian mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Laporan realisasi anggaran menunjukkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Laporan perubahan saldo anggaran lebih memberikan informasi mengenai saldo awal, penggunaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran. Laporan operasional menyajikan pendapatan dan beban operasional, sementara laporan perubahan ekuitas menunjukkan perubahan ekuitas awal dan akhir. Neraca menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas memberikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.