Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengatur tentang izin usaha untuk klinik pelayanan kesehatan, apotek, toko obat, optikal, laboratorium, pembuat gigi palsu, dan pengobatan tradisional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan pengendalian usaha penunjang kesehatan. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang-bidang tersebut untuk memiliki izin dari Bupati. Permohonan izin diajukan melalui Dinas Kesehatan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti kelengkapan dokumen administrasi (KTP, SITU, SIUP, denah bangunan, dll.) dan persyaratan teknis sesuai dengan jenis usaha. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun. Bupati dapat melimpahkan wewenang penandatanganan izin kepada pejabat yang ditunjuk. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut, meliputi penyuluhan, bimbingan teknis, penertiban, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha, termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula kewajiban dan larangan bagi setiap pelaku usaha di bidang-bidang tersebut, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin jika terjadi pelanggaran.