For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru TA 2006

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 09/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 09 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2006Publication Date:2 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru TA 2006
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date02 Oktober 2006
Publication Date02 Oktober 2006
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 Nomor 01).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tepatnya target penerimaan daerah, dan/atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Perubahan APBD ini telah disepakati pada tanggal 12 September 2006. Perubahan tersebut meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp. 7.806.200.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 238.562.200.000,00. Anggaran belanja juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 26.058.161.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 267.911.785.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 18.251.961.000,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 31.849.585.000,00, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Walikota Banjarbaru menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)