Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tepatnya target penerimaan daerah, dan/atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Perubahan APBD ini telah disepakati pada tanggal 12 September 2006.
Perubahan tersebut meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp. 7.806.200.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 238.562.200.000,00. Anggaran belanja juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 26.058.161.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 267.911.785.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 18.251.961.000,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 31.849.585.000,00, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 2.500.000.000,00.
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Walikota Banjarbaru menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.