on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031
Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 4/2012 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031 bertujuan untuk menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis agroforestri dalam rangka mewujudkan Kabupaten Boven Digoel yang mandiri, produktif, dan sejahtera. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan peran kawasan perkotaan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian kegiatan budidaya, peningkatan peran sektor pertanian, peningkatan fungsi kawasan perbatasan, dan pengembangan fungsi kawasan dalam perekonomian.
Ketentuan substansial mencakup penetapan pusat-pusat kegiatan seperti PKSN di Tanah Merah, PKL di Tanah Merah, Mindiptana, Getentiri, dan Kouh, serta PPK dan PPL di berbagai distrik. Sistem jaringan prasarana utama meliputi transportasi darat, laut, dan udara. Sistem jaringan lainnya mencakup energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan. Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, dan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis nasional (kawasan perbatasan dengan Papua Nugini), kawasan strategis provinsi (kawasan resapan air, sempadan sungai, dan rawan bencana), serta kawasan strategis kabupaten (kawasan cepat tumbuh, perkotaan, dan pelestarian adat). Pemanfaatan ruang wilayah berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui program pemanfaatan ruang beserta pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang, serta berperan dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.