For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan

Also known as: PERPRES 3/2012 · PERPRES No. 3 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2012Publication Date:5 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2012
Publication Date05 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penataan ruang Pulau Kalimantan guna mendukung kelestarian lingkungan, kemandirian energi, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pelestarian kawasan konservasi, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pengembangan pusat industri dan perkebunan. Strategi operasionalisasi melibatkan pengembangan jaringan transportasi, energi, dan telekomunikasi untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi. Selain itu, peraturan ini mengatur pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang.

1. Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

1. Arahan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. 2. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.