Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penataan ruang Pulau Kalimantan guna mendukung kelestarian lingkungan, kemandirian energi, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pelestarian kawasan konservasi, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pengembangan pusat industri dan perkebunan. Strategi operasionalisasi melibatkan pengembangan jaringan transportasi, energi, dan telekomunikasi untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi. Selain itu, peraturan ini mengatur pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang.