For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1966 tentang Pembentukan Lembaga Pembina Jiwa Revolusi dan Menunjuk Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai Kepala Lembaga

Also known as: Keppres 80/1966 · Keppres No. 80 Tahun 1966 · Keppres Nomor 80 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1966Publication Date:19 April 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Lembaga Pembina Jiwa Revolusi dan Menunjuk Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai Kepala Lembaga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1966
Publication Date19 April 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 tentang Pembentukan Panitia Pembina Djiwa Revolusi. 2. Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1963 tentang Pembentukan Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1966 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyempurnakan Panitia Pembina Djiwa Revolusi dalam rangka menjebarkan, meresapkan, dan mengamalkan ajaran Pancasila dan Marhaenisme/Usdek. Keputusan ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan mental rakyat Indonesia melalui pembinaan yang lebih luas. Lembaga Pembina Djiwa Revolusi dibentuk untuk menggantikan Panitia Pembina Djiwa Revolusi dan Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa, dengan tugas dan fungsi yang sama. Dr. H. Roeslan Abdulgani ditunjuk sebagai Kepala Lembaga Pembina Djiwa Revolusi, yang berkedudukan sebagai Menteri.

1. Keputusan ini berlaku surut sampai dengan tanggal 27 Maret 1966.

(-)