For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan

Also known as: Keppres 264/1951 · Keppres No. 264 Tahun 1951 · Keppres Nomor 264 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Dr. Bahder Djohan, bekas Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, yang telah menjabat selama 7 bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951, Dr. Bahder Djohan berhak menerima tunjangan sebesar 7% dari Rp 1.500,- atau Rp 105,- per bulan, terhitung mulai Mei 1951. Pembayaran tunjangan ini akan dihentikan jika Dr. Bahder Djohan diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan jika penetapan ini ternyata tidak benar.

(-)

(-)