For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 06/2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum PemerintahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date04 Desember 2013
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur secara efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Tata Ruang. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik, yang diatur dalam bab-bab tersendiri. Susunan organisasi masing-masing dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, Bidang-Bidang dengan seksi-seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Dinas Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap

(-)