Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur secara efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Tata Ruang. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik, yang diatur dalam bab-bab tersendiri. Susunan organisasi masing-masing dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, Bidang-Bidang dengan seksi-seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).