For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 22 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PASAR

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 22/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PASAR
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date12 Mei 2008
Place of EnactmentBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, guna mendukung otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah dan disediakan khusus untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar, kecuali yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi penyusutan, biaya bunga pinjaman, operasional, dan pemeliharaan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, usaha jualan, lantai/pelataran, luas loos/kios/toko, lokasi, tipe, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi harian/bulanan ditetapkan untuk pasar tradisional dan desa.
  6. Wilayah Pungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas diberikan. Sistem sewa menyewa bangunan fasilitas pasar dapat dilakukan melalui lelang. Pengusaha dapat mendirikan bangunan untuk tempat jualan di halaman pasar dengan izin Bupati.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPDORD dengan jelas, benar, dan lengkap.
  9. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru, dikeluarkan SKRDKBT.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. Instansi pemungut diberikan uang perangsang sebesar 5% dari realisasi penerimaan.
  11. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STRD.
  12. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD. Penagihan dapat dilakukan melalui BUPLN.
  13. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB secara tertulis.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  16. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).