on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Also known as: Perda Kota Salatiga 5/2015 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi dan energi, serta mengembangkan penerapan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, dimulai dari kebijakan dan strategi pengelolaan, pengurangan sampah oleh setiap orang dan produsen (melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali), hingga penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, BLUD Persampahan, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan usaha pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, retribusi, pembiayaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, pengaduan dan penyelesaian sengketa, kompensasi, kerja sama, peran masyarakat, serta pembinaan dan pelaporan.