For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Also known as: Perda Kota Salatiga 5/2015 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 April 2015Publication Date:17 April 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date17 April 2015
Publication Date17 April 2015
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 tentang Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1981 Seri C Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 tentang Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1993 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi dan energi, serta mengembangkan penerapan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, dimulai dari kebijakan dan strategi pengelolaan, pengurangan sampah oleh setiap orang dan produsen (melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali), hingga penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah.

Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, BLUD Persampahan, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan usaha pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, retribusi, pembiayaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, pengaduan dan penyelesaian sengketa, kompensasi, kerja sama, peran masyarakat, serta pembinaan dan pelaporan.

1. Penyediaan fasilitas Pemilahan Sampah organik dan Sampah anorganik di kawasan permukiman dan fasilitas umum oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Penyediaan fasilitas Pemilahan Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun di kawasan permukiman dan fasilitas umum oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha Pengelolaan Sampah tanpa izin atau melanggar ketentuan dalam izin usaha Pengelolaan Sampah dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan; pembatasan kegiatan usaha; penghentian pelayanan umum; dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi berupa: peringatan; dan/atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 3. Setiap orang atau Badan yang melanggar larangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).