For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2020 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentParit Malintang

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010-2030.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan ruang Kabupaten Padang Pariaman yang berimbang berbasis sektor industri, perikanan laut, pertanian, dan pariwisata dengan memperhatikan mitigasi bencana.

Kebijakan penataan ruang Kabupaten meliputi:

  1. Pengembangan pusat kegiatan pelayanan perkotaan nasional sebagai bagian dari kawasan perkotaan Padang-Lubuk Alung-Pariaman.
  2. Pengembangan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana perkotaan dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan.
  3. Pengembangan pemanfaatan kawasan peruntukan budidaya yang berkelanjutan.
  4. Peningkatan fungsi pemanfaatan kawasan peruntukan lindung yang berkelanjutan.
  5. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Strategi penataan ruang Kabupaten meliputi peningkatan jangkauan dan kapasitas pelayanan sistem transportasi, pengembangan pusat kegiatan secara berhierarki, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, pembangunan fasilitas umum dan jaringan utilitas, pengembangan prasarana dan sarana mitigasi bencana, pengembangan kawasan agropolitan dan sarana prasarana pertanian, pengembangan ekonomi perikanan, pengembangan kegiatan pariwisata, pengembangan kegiatan industri, optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan permukiman perkotaan, pengelolaan sumber daya alam, pengembalian dan peningkatan fungsi kawasan lindung, mempertahankan dan melestarikan kawasan lindung, menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan, mengembangkan kegiatan secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan keamanan, dan mengembangkan zona penyangga.

Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi sistem perkotaan (PKN, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya).

Rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.

Kawasan strategis Kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi (kawasan poros barat-timur dan kawasan industri) dan kawasan strategis kabupaten (kawasan wisata Malibou Anai, kawasan agropolitan Sungai Garingging dan Sungai Sarik, kawasan industri Padang Pariaman, kawasan pendidikan Tarok, dan kawasan religius Makam Syekh Burhanudin).

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
  • Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
  • Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  • Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
    • Memperhatikan harga pasaran setempat;
    • Sesuai dengan NJOP; atau
    • Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah .
4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
  • yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
  • yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.
6. Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tahun 2020 – 2040 dilengkapi dengan Materi Teknis dan Album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap bagian wilayah kabupaten yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peruntukan Kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 77 ayat (3) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.