For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan LAN 10/2018 · Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 518).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 225 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi PPK Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS di tingkat instansi, serta bagi LAN, Instansi Teknis, dan Instansi Pembina JF dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi di tingkat nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pengembangan kompetensi, yang meliputi penyusunan kebutuhan dan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi.
  2. Tingkat pengembangan kompetensi, yang dilakukan di tingkat instansi dan nasional.
  3. Hak dan kesempatan yang sama bagi setiap PNS untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dengan minimal 20 JP per tahun.
  4. Proses penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi di tingkat instansi dan nasional, termasuk inventarisasi, verifikasi, dan validasi.
  5. Bentuk dan jalur pengembangan kompetensi, yang terdiri dari pendidikan (tugas belajar) dan pelatihan (klasikal dan nonklasikal).
  6. Pelaksanaan pengembangan kompetensi di tingkat instansi dan nasional, yang mengacu pada rencana yang telah ditetapkan.
  7. Evaluasi pengembangan kompetensi untuk menilai kesesuaian dengan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
  8. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur.

Peraturan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk PPK, PyB, LAN, Instansi Teknis, dan Instansi Pembina JF dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS.

1. Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi harus melakukan penyesuaian dengan Peraturan Lembaga ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.

(-)