For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri

Also known as: UUDrt 24/1950 · UUDrt No. 24 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 24 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1950Publication Date:28 Juni 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePeraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1950
Publication Date28 Juni 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan perjalanan ke luar negeri (Staatsblad 1916 No. 605, seperti kemudian telah diubah dan ditambah beberapa kali)

Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi pegawai negeri dan keluarganya, khususnya perjalanan ke Nederland atas biaya negara. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan kondisi saat itu, terutama setelah penyerahan kedaulatan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup pembatasan hak perjalanan ke luar negeri hanya bagi pegawai yang memiliki kebangsaan Belanda atau bukan warga negara Indonesia pada saat penyerahan kedaulatan, serta anggota keluarga mereka. Selain itu, undang-undang ini menghapuskan hak perjalanan ke Eropa bagi pegawai bangsa Indonesia, Tionghoa, dan lainnya yang disamakan haknya dengan bangsa Eropa, serta pegawai yang dipekerjakan dalam dinas untuk waktu terbatas.

(-)

(-)