Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi pegawai negeri dan keluarganya, khususnya perjalanan ke Nederland atas biaya negara. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan kondisi saat itu, terutama setelah penyerahan kedaulatan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup pembatasan hak perjalanan ke luar negeri hanya bagi pegawai yang memiliki kebangsaan Belanda atau bukan warga negara Indonesia pada saat penyerahan kedaulatan, serta anggota keluarga mereka. Selain itu, undang-undang ini menghapuskan hak perjalanan ke Eropa bagi pegawai bangsa Indonesia, Tionghoa, dan lainnya yang disamakan haknya dengan bangsa Eropa, serta pegawai yang dipekerjakan dalam dinas untuk waktu terbatas.