on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/Atau Udara , Dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasl Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementeeian Keuangan
Also known as: PMK 110/PMK.02/2015 · PMK No. 110/PMK.02/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan standar biaya honorarium bagi operasi patroli laut dan/atau udara serta pengamanan/penyelamatan instalasi/sarana operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pemberian honorarium kepada pegawai yang melaksanakan operasi patroli dan pengamanan. Standar biaya honorarium ditetapkan sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Pegawai yang melaksanakan tugas ini tidak menerima uang harian perjalanan dinas. Jenis dan besaran honorarium tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.