on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Also known as: PMK 122/PMK.04/2017 · PMK No. 122/PMK.04/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan bea masuk dan bea keluar serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Kebijakan ini mengatur penundaan pembayaran utang tersebut, yang dapat berupa pengunduran jangka waktu atau pembayaran secara bertahap. Penundaan dapat diberikan kepada pemohon yang mengalami kesulitan keuangan, dengan mempertimbangkan laporan keuangan dan kredibilitas pemohon. Penundaan ini dikenakan bunga 2% per bulan dan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Permohonan penundaan harus diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan jaminan. Keputusan penundaan dapat dicabut jika pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau dinyatakan pailit.