on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah II"
Also known as: PP 116/1961 · PP No. 116 Tahun 1961 · PP Nomor 116 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pelabuhan, guna mendukung ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah II, yang meliputi pelabuhan Teluk Bayur, Rengat, Gunung Sitoli, Pekanbaru, Bengkulu, dan Sibolga. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan pelabuhan tersebut dialihkan ke Perusahaan Negara baru ini. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum dengan modal awal sebesar Rp. 14.034.782,97 dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan, kecuali penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Pelabuhan (BPU) yang memiliki wewenang dalam hal investasi dan struktur organisasi.