For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 9/PMK.09/2015 · PMK No. 9/PMK.09/2015

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2015Publication Date:12 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Januari 2015
Publication Date12 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Standar ini dirancang untuk memberikan prinsip dasar dalam praktik reviu, menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan nilai tambah reviu, dan menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu. Standar ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas LKPP. Ruang lingkup reviu mencakup penelaahan kesesuaian proses konsolidasi dengan sistem akuntansi pemerintah pusat dan kesesuaian penyajian LKPP dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Reviu dilakukan secara paralel dengan penyusunan LKPP dan tidak memberikan dasar untuk menyatakan opini sebagaimana dalam audit. Pereviu harus memiliki kompetensi yang mencakup penguasaan SAP, proses konsolidasi laporan keuangan, dasar-dasar audit, teknik komunikasi, dan sistem akuntansi pemerintah pusat.

(-)

(-)