Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
Also known as: PP 6/2016 · PP No. 6 Tahun 2016 · PP Nomor 6 Tahun 2016
Status:
Active
•Effective Date:18 Maret 2016•Publication Date:15 Maret 2016
Kawasan Ekonomi KhususBadan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional+1
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2016
Publication Date15 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta
(-)
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, dengan luas 324,4 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata. Badan usaha yang mengusulkan kawasan ini bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan, dengan penetapan dilakukan oleh Bupati Belitung dalam waktu 30 hari sejak peraturan ini diundangkan. Pembangunan harus selesai dalam waktu 3 tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Jika tidak siap beroperasi, Dewan dapat melakukan perubahan atau pembatalan kawasan.