For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2015 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2009 Nomor 69).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Murung Raya. Pembentukan BPMPTSP bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

BPMPTSP bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi perizinan dan non-perizinan, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal berupa investasi dan promosi. Fungsi BPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan teknis, administrasi, dan informasi penanaman modal dan investasi, penetapan pajak dan retribusi daerah di bidang perizinan usaha, evaluasi indeks kepuasan pelayanan, serta penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan badan.

Susunan organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Perlengkapan), Bidang-Bidang (Penanaman Modal, Perizinan dan Non-Perizinan, Layanan Informasi, Informasi Teknologi dan Pengaduan Masyarakat, serta Pendataan Pengawasan dan Pengendalian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, eselon jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan pembiayaan BPMPTSP.

1. Permohonan berkenaan penanaman modal, perizinan dan non-perizinan yang telah disampaikan kepada SKPD dan/atau Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Murung Raya dan belum memperoleh persetujuan, diselesaikan lebih lanjut oleh BPMPTSP. 2. Penanaman modal, perizinan dan non-perizinan yang telah diperoleh dari SKPD dan/atau Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Murung Raya pada lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penanaman modal, perizinan dan non-perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Struktur organisasi, tata kerja, tugas pokok dan fungsi khusus berkenaan bidang penanaman modal pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 4 bidang penanaman modal, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61) beralih dan dimasukan ke dalam struktur organisasi, tata kerja, tugas pokok dan fungsi BPMPTSP sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan penataan organisasi BPMPTSP ini termasuk pengisian personil dan perlengkapan berdasarkan Peraturan daerah ini dilaksanakan paling lambat 1 Tahun.

(-)