Qanun Kabupaten Pidie Jaya ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2023. Latar belakang ditetapkannya Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp. 898.370.441.245,00 bertambah sebesar Rp. 42.926.045.305,44 sehingga menjadi Rp. 941.296.486.550,44. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Qanun ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.