For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 15/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2008Publication Date:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date20 Juni 2008
Publication Date28 Maret 2008
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah penyelenggaraan otonomi daerah dan perlunya penataan, pengawasan, serta pembinaan pergudangan untuk kelancaran distribusi barang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan, perorangan, dan badan yang memiliki atau menguasai gudang untuk memiliki TDG yang diberikan oleh Bupati melalui dinas terkait. TDG berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang. Pemegang TDG wajib menyampaikan laporan mutasi barang secara berkala setiap triwulan dan melaporkan jika menyewakan gudang kepada pihak lain.

Penataan, pengawasan, dan pembinaan usaha pergudangan dilakukan oleh pejabat yang berwenang terhadap fasilitas, jenis, jumlah barang, serta arus keluar masuk barang. TDG dapat dibatalkan jika terjadi pelanggaran seperti penimbunan barang, menampung barang terlarang, atau memanipulasi laporan.

Retribusi TDG dipungut sebagai pembayaran atas pemberian TDG. Objek retribusi adalah pemberian TDG, kecuali untuk gudang di pelabuhan, kawasan berikat, gudang yang melekat dengan usaha industri, dan gudang yang dikelola oleh daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh TDG. Retribusi TDG termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan gudang (kecil, menengah, besar) dengan tarif yang berbeda-beda. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah saat TDG dikeluarkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, TDG yang telah ada dan belum habis masa berlakunya tetap berlaku dan wajib mendaftarkan ulang kembali kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Terhadap penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik gudang dan telah diberi peringatan secara tertulis tetapi tidak diindahkan maka dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan dapat dituntut sesuai dengan perarutan perundang-undangan.