on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 6/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melayani warga negara dan penduduknya dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, menyediakan informasi, mengelola pengaduan, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan menyampaikan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar.