For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Tegal 4/2021 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 April 2021Publication Date:30 April 2021
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date30 April 2021
Publication Date30 April 2021
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 24)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, serta untuk mengefektifkan pengawasan dan pengendalian pembangunan menara.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Perubahan definisi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penghapusan definisi lainnya.
  2. Pembangunan menara harus memiliki PBG yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, dengan memperhatikan penataan ruang dan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang serta lingkungan hidup.
  3. Penghapusan beberapa pasal terkait perizinan dan persyaratan pembangunan menara.
  4. Ketentuan mengenai pembongkaran menara jika didirikan tanpa izin atau PBG dicabut.
  5. Kewajiban pelaporan penggunaan menara bersama kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  6. Hak penyedia menara bersama untuk memungut biaya penggunaan menara.
  7. Kewajiban penyedia menara yang telah memiliki PBG untuk melakukan pemeriksaan berkala, melaporkan penggunaan menara, dan melaksanakan ketentuan teknis serta membayar retribusi daerah.
  8. Sanksi administratif bagi penyedia dan/atau pengelola menara yang melanggar ketentuan.
  9. Ketentuan mengenai izin yang tetap berlaku bagi penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum berlakunya peraturan daerah ini.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan dan telah membangun menara serta memasang dan mengoperasionalkan sarana telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izin dinyatakan tetap berlaku.

Penyedia dan/atau pengelola menara yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (6), Pasal 7 ayat (7), Pasal 9 ayat (1), Pasal 13, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan operasional menara, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap, atau pembongkaran bangunan menara.