For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 12/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2003Publication Date:15 Oktober 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date15 Oktober 2003
Publication Date15 Oktober 2003
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 271.181.998.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 278.534.578.000,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (7.352.580.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.647.827.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.295.247.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 7.352.580.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

(-)

(-)