Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 271.181.998.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 278.534.578.000,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (7.352.580.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.647.827.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.295.247.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 7.352.580.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.