Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengatur tentang retribusi pemotongan hewan. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 18 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan retribusi dengan semangat otonomi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan dan pelayanan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan hewan sebelum dipotong. Objek retribusi meliputi penyewaan kandang, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian tempat pemotongan, pelayanan daging, dan pengangkutan daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan rumah potong hewan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pemotongan hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jasa pelayanan dan jenis serta jumlah ternak yang akan dipotong.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur tarif dapat digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis serta jumlah ternak yang akan dipotong. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Kabupaten Kolaka. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif (biaya persatuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa). Biaya ditetapkan sebagai berikut: Sapi/Kerbau/Kuda Rp. 50.000,-/ekor; Kambing, Domba dan Babi Rp. 10.000,-/ekor.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diterbitkan.
7. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi untuk pemakaian kandang dan/atau pelayanan daging adalah 1 (satu) hari atau ditetapkan oleh Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Surat Pendaftaran:** Wajib retribusi wajib mengisi SPDORD dengan jelas, benar, dan lengkap.
9. **Penetapan Retribusi:** Berdasarkan SPDORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi, maka dikeluarkan SKRDKBT.
10. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
11. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STRD.
12. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan STRD.
13. **Tata Cara Penagihan:** Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih melalui BUPLN.
14. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
15. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
16. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
17. **Kadaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutang retribusi.