For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat

Also known as: Permendag 42/2019 · Permendag No. 42 Tahun 2019 · Permendag Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:10 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date10 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 bidang pasar untuk kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat. DAK Fisik ini bertujuan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat, dengan prioritas diberikan kepada daerah yang masuk dalam daftar penerima DAK Fisik yang ditetapkan oleh Menteri.

Kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat harus memenuhi kriteria lokasi yang telah ditentukan, termasuk kepemilikan lahan yang sah, komitmen dari bupati/walikota untuk memanfaatkan pasar setelah dibangun/direvitalisasi, dan prioritas bagi pedagang lama untuk menempati bangunan pasar yang baru. Pasar rakyat yang dibangun harus beroperasi secara reguler, menjual barang kebutuhan pokok secara eceran, dan bangunan baru diprioritaskan untuk pasar dengan umur lebih dari 25 tahun.

Ruang lingkup pembangunan/revitalisasi mencakup bangunan utama pasar (atap, selasar, kios, los) dan sarana pendukung lainnya. Perencanaan bangunan harus menyesuaikan dengan luas tanah, jumlah pedagang, alokasi anggaran, dan standar harga satuan tertinggi di daerah setempat. Elemen bangunan harus memenuhi persyaratan bangunan terkait, termasuk ventilasi, pencahayaan, dan koridor yang memadai. Sarana pendukung seperti drainase, kantor pengelola, pos keamanan, toilet, tempat parkir, dan zonasi juga harus diperhatikan.

Setiap pasar rakyat yang dibangun harus memiliki papan nama yang mencantumkan nama pasar dan logo pemerintah daerah setempat. Penanggung jawab kegiatan DAK Fisik di daerah wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melalui aplikasi pelaporan DAK secara triwulanan dan laporan akhir.

(-)

(-)