Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha pariwisata, memberikan panduan dan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, membina dan mengawasi usaha pariwisata agar sesuai dengan nilai moral Pancasila, serta memelihara kelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, konsultan pariwisata, impresariat, informasi pariwisata, taman rekreasi, gelanggang renang, kolam memancing, gelanggang permainan, rumah billyard, panti pijat, bioskop, atraksi wisata, rumah makan, hotel, karaoke, pondok wisata, panti mandi uap, dunia fantasi, pusat seni dan pameran, taman satwa, fitnes centre, salon kecantikan, mandala wisata, cafe, padang golf, dan bumi perkemahan. Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata wajib memiliki izin dari Bupati. Pemegang izin diwajibkan memasang surat izin di tempat usaha, memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan, mematuhi petunjuk instansi, dan melaporkan perubahan usaha. Mereka dilarang memperluas atau memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan usaha tanpa izin, dan menjalankan usaha lain yang tidak ditetapkan.