For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 9/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2013Publication Date:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date17 Januari 2013
Publication Date17 Januari 2013
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi terminal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan atau bis umum yang parkir, jenis dan luas fasilitas tempat usaha yang digunakan, dan jangka waktu penggunaan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan pelayanan jasa dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan/ukuran fasilitas. Contohnya, tarif parkir untuk mobil penumpang umum adalah Rp. 1.000,00/sekali masuk.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat terminal berada.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  11. Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.