For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 16/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:12 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date12 Juli 2011
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkutan Sungai dan Danau (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2002 Nomor 4 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelabuhan.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan/fasilitas dan jangka waktu pemakaian fasilitas pelabuhan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan komersial dengan keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis kendaraan/ukuran fasilitas, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan dan fasilitas.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas kepelabuhan diberikan.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  9. Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.