For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 17/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. 4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%. 5. Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT. 6. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif. 7. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Bupati. 8. Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administratif.

1. Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksana yang telah ada dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.