on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Mohamad Djoeana Koesoemahardja S.H. Dan Hertatijanto S.H. Sebagai Direktur Bank Indonesia
Also known as: Keppres 40/1963 · Keppres No. 40 Tahun 1963 · Keppres Nomor 40 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena masa jabatan salah seorang Direktur Bank Indonesia akan berakhir pada pertengahan tahun 1963. Dengan bertambahnya pekerjaan di Bank Indonesia, diperlukan penguatan pimpinan dengan mengangkat dua orang lagi sebagai Direktur. Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat Sdr. Mohamad Djoeana Koesoemahardja, S.H. dan Sdr. Hertatijanto, S.H. sebagai Direktur Bank Indonesia. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keduanya telah memenuhi syarat dan memiliki kedudukan sebagai Direktur pengganti. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 1963.