For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang APBD TA 2012

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 01/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2012
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/673/039-V/KEU Tanggal 3 Pebruari 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.420.282.669.000,-, belanja daerah sebesar Rp 2.687.539.556.483,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (267.256.887.483,-), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 311.841.987.530,- dan pengeluaran sebesar Rp. 44.585.100.047,- sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 267.256.887.483,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Kutai Timur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)