on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kab. Pamekasan
Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 10/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi kepada KORPRI Kabupaten Pamekasan dengan membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Pamekasan. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Pengurus KORPRI serta pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha, bantuan hukum, dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, serta pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI.
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan jabatan Struktural Eselon IIIb, sedangkan Kepala Sub Bagian merupakan Jabatan Struktural Eselon IVb.
Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.