on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 6/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Janggawana di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Saba. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan Desa Janggawana didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini juga mempertimbangkan hasil kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: